Palangka Raya – Kebijakan Wali Kota Palangka Raya terkait penghapusan denda dan sanksi administrasi Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) kepada warganya diapresiasi Ketua Komisi A DPRD Kota Palangka Raya, Subandi. Dimana denda yang dihapus bagi tunggakan terhitung sejak tahun 2020. Berlaku bagi yang wajib pajak sebelum 30 September 2023.
“Dewan tentunya mendorong masyarakat manfaatkan kesempatan yang diberikan Pemkot Palangka Raya ini. Tentu ini salah satu komitmen dan langkah dari walikota yang tentu kami apresiasi,” kata Subandi.
Keputusan walikota ini dituangkan dalam Perwali nomor 6/2023. Subandi kebijakan ini selain bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor PBB-P2, juga upaya Pemkot Palangka Raya dalam mendorong kepatuhan warga dalam membayar pajak tanah dan bangunan.
Menurut Subandi membayar pajak merupakan kewajiban setiap warga negara. Selain itu membayar pajak Bumi dan Bangunan juga sesuai dengan peraturan dalam UU Nomor 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan. (SS)