PALANGKA RAYA – Anggota Komisi A DPRD Palangka Raya, Nurkhalis Ridha, memberikan apresiasi terhadap langkah tegas Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang melakukan razia di sejumlah tempat karaoke, tempat hiburan malam, dan rumah makan.
Razia tersebut dilakukan dalam rangka mengingatkan para pemilik usaha tentang kewajiban membayar pajak. “Kami sangat mengapresiasi langkah yang diambil oleh BPPRD dan Satpol PP dalam mengingatkan para pemilik usaha tentang kewajiban membayar pajak,” kata Sekretaris Komisi A DPRD Palangka Raya, Noorkhalis Ridha, Jumat, (29/9/2023).
Razia yang dilakukan oleh BPPRD dan Satpol PP mencakup sejumlah tempat hiburan yang menjadi objek pajak daerah. “Dalam operasi tersebut, para pemilik usaha diingatkan tentang pentingnya mematuhi peraturan perpajakan daerah dan melaksanakan kewajiban membayar pajak dengan benar,” ungkapnya.
Dia menyebut, bahwa Razia yang dilakukan oleh dua instansi tersebut adalah untuk menegakkan perda, terkait PAD di Kota setempat, dalam razia itu pihak dari BPPRD Kota Palangka Raya, mengingatkan agar taat membayar pajak yang dikelola oleh para pengusaha tempat hiburan malam.(BS)