Gelar RDP Bersama TAPD, Anggota DPR Lontarkan Banyak Kritikan

By Braya News - Selasa, 11 April 2023 | 01:26 WIB |
Dilihat : 340
Kali

KUALA PEMBUANG – Ketua DPRD Seruyan Zuli Eko Prasetyo, dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama TAPD yang dilaksanakan di Gedung Rapat Paripurna DPRD Seruyan, Selasa (11/4/2023) banyak melontarkan kritikan, terkait pembahasan singkronisasi Pokir DPRD.

Menurutnya, banyak dari pokok-pokok pikiran atau Pokir DPRD yang disampaikan pada saat Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) di tingkat kabupaten, tidak masuk dalam Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) pada Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan.

“Hampir tidak ada pokok-pokok pikiran DPRD Seruyan yang masuk dalam RKPD perangkat daerah pada kegiatan Musrenbang tingkat kabupaten yang dilaksanakan beberapa waktu lalu,” tuturnya.

Dia jelaskan, bahwa pihaknya sebelumnya telah mengirimkan staf dari sekretaris dewan untuk menghadiri Musrenbang kabupaten untuk menyampaikan Pokir DPRD, karena waktu itu pihaknya memang berhalangan hadir. Namun apa yang terjadi setelah Pokir itu disampaikan dari perangkat daerah terkait rata-rata memberikan jawaban Pokir itu tidak bisa diterima karena tidak ada anggaran,” terangnya.

Menurutnya, jawaban tersebut sangat tidak masuk diakal, sebab anggaran belum disusun. “Ini birokrasi paham lah dengan sistem penyelenggaraan pemerintah, ini yang kita di DPRD tidak habis pikir, kok bisa bilang tidak ada anggaran, orang anggaran belum disusun sudah berbicara tidak ada anggaran,” katanya.

Menurutnya, jika berbicara Pokir yang di dalamnnya memuat aspirasi-aspirasi masyarakat pada dasarnya sudah dibentuk oleh undang-undang, yakni Undang-undang nomor 23 tahun 2024. “Dalam undang-undang tersebut sangat jelas ini yang menjadi kitap suci dari Pokir itu, di pasal 29 bahwa lembaga DPRD itu punya fungsi pengawasan, pembuatan raperda dan termasuk penganggaran. Kemudian lanjut lagi di pasal 104 itu jelas DPRD punya hak untuk memperjuangkan hak aspirasi masyarakat,” jelasnya.

Oleh karena itu lanjutnya, melihat aturan perundang-undangan tersebut tentu sudah menjadi kewajiban pihaknya di DPRD untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat yang disampaikan pada Pokir DPRD dan mereka punya hak atas anggaran yang ada di SOPD.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Seruyan Djainu’ddin Noor yang hadir dalam kesempatan itu memimpin tim TAPD Seruyan menyampaikan permohonan maafnya kepada DPRD Seruyan atas kesalahan yang dilakukan oleh OPD terkait yang memberikan jawaban tersebut. Dia berjanji dalam waktu dekat akan menindaklanjuti persoalan ini.(Red)

2329824a-44b2-49a5-84b1-6f582c1a9227 - Copy (2)
91cdc3a3-6e36-4d88-b210-3b389aad2b2d
ads
ads
ads

Komentar

Berita Terkait

Berita Terbaru

Oct 10, 2024

PD Muhammadiyah Barut: Penggagalan ABT Cenderung Bermuatan Politis

MUARA TEWEH – Polemik gagalnya beberapa kali pembahasan bahkan paripurma…

Oct 8, 2024

Debat Publik salah satu Metode Kampanye yang Difasilitasi KPU Barito Utara

Muara Teweh – Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor…

Oct 7, 2024

Ikuti Rapat Evaluasi Netralitas ASN, Camat Se-Kalteng Berikrar

Palangka Raya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Barito Utara…

Oct 1, 2024

Penetapan APBD Perubahan 2024 Kembali Tertunda, Ini Tanggapan Pj Bupati Barut

MUARA TEWEH – Pj Bupati Barut, Drs Muhlis mengatakan, bahwa…

Oct 1, 2024

Pj Bupati Barut Bantah Pj Sekda Barut Mengundurkan Diri

MUARA TEWEH – Pj Bupati Barut, Drs Muhlis membantah terkait…

Oct 1, 2024

Pj Bupati Barut Hadiri Tiga Agenda Paripurna Dewan

MUARA TEWEH – Pj Bupati Barut, Drs Muhlis menghadiri rapat…