KUALA PEMBUANG – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan Bejo Riyanto berharap, permasalahan yang terjadi terjadi antara masyarakat dengan PT Baratama Putra Perkasa (BPP), tidak berlarut-larut. Artinya semua pihak dapat menyelesaikannya dengan duduk bersama yakni dengan bermusyawarah mufakat sesuai dengan hasil keputusan pada forum rapat dengar pendapat tersebut.
“Polemik ini terjadi antara masyarakat dengan PT Baratama Putra Perkasa (BPP),hanya karena kesalahpahaman atau perbedaan pendapat antara beberapa pihak,”kata Bejo Riyanto.
Pertama masyarakat yang telah menerima tali asih atau ganti rugi lahan yang di klaim, kedua yaitu masyarakat yang belum menerima dan ketiga yakni pemeran utama yang terdiri dari tim verifikasi lahan, kepala desa dan pihak perusahaan.
Dijelaskannya, jika melihat status lahan yang diklaim masyarakat tersebut tentu semua pihak tidak mempunyai wewenang atau hak untuk menggarapnya, baik itu masyarakat, desa, camat dan lainnya.
Hal itu dikarenakan status lahan yang dipermasalahkan ini sangat jelas statusnya adalah kawasan hutan produksi yang tentunya adalah aset pemerintah. “Namun kita hargai, karena masyarakat ada hak jasa dulunya terhadap masing-masing lahan yang Meraka akui itu, dan tujuan dari perusahaan ini juga pinjam pakai dan dalam pengerjaannya juga untuk meningkatkan pengembangan hutan itu dengan ditanam jenis pohon sperti akasia dan sebagainya, ini sangat saya apresiasi,” tuturnya.
Dalam kesempatan itu juga, ia menyanyangkan pemerintah daerah khususnya dinas terkait yakni Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) ataupun Sekda yang tidak dihadirkan dalam rapat dengar pendapat atau RDP terkait penyelesaian permasalahan klaim lahan masyarakat dengan PT Baratama Putra Perkasa (BPP). (Red)