SAMPIT – Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Bima Santoso ,mendesak agar setiap Perusahaan Besar Swasta (PBS) mulai menerapkan sistem Upah Minimum Kabupaten (UMK) sesuai dengan keputusan Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Sugianto Sabran yang mana telah menetapkan besaran Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2023 tersebut.
Menurutnya berdasarkan keputusan Nomor 188.44/472/2022 tanggal 6 Desember 2022 dan mulai berlaku sejak 1 Januari sampai 31 Desember 2023 itu merupakan hal yang wajib untuk di indahkan okeh setiap investor di daerah ini.
“Jangan sampai melenceng jauh dari apa yang sudah menjadi keputusan pemerintah daerah, karena itu bisa saja akan menimbulkan konflik antara pekerja dengan pihak perusahaan, itu aturan yang harus di indahkan, sehingga kami di Komisi IV juga akan benar-benar mengawal hal ini,” ungkapnya Jum’at (24/03/2023).
Disisi lain Bima juga menekankan, UMK Kotawaringin Timur itu sendiri sudah berdasarkan peraturan pemerintah pusat melalui kajian dan perhitungan matang oleh instansi terkait yang mana melalui pertimbangan teknis mengacu pada Permenaker dan lainnya.
“Sehingga dari angka yang sebelumnya mengalami peningkatan atau kenaikan yang menyesuaikan dengan tingkat inflasi dan kajian teknis lainnya, jadi tidak sembarangan, sehingga pihak PBS tidak bisa menampik hal itu, kalau kita nilai dengan kenaikan harga saat ini itupun masih jauh berbanding terbalik dengan penghasilan masyarakat kita secara umum,” timpalnya.
Diketahui berdasarkan Keputusan Gubernur Sugianto Sabran itu sendiri UMK untuk Kotawaringin Timur Rp3.265.859,89, untuk tahun 2023. Sementara di tahun sebelumnya diputuskan dan ditetapkan UMK tahun 2022 Kotawaringin Timur hanya Rp3.014.732. Jumlah tersebut naik 0,99 persen atau Rp22.786 jika dibandingkan dengan UMK 2021 yang hanya Rp2.991.946.
(Mo)