Komisi IV Minta PBS Terapkan UMK Sesuai Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah

By Braya News - Jumat, 24 Maret 2023 | 03:11 WIB |
Dilihat : 309
Kali

SAMPIT – Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Bima Santoso ,mendesak agar setiap Perusahaan Besar Swasta (PBS) mulai menerapkan sistem Upah Minimum Kabupaten (UMK) sesuai dengan keputusan Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Sugianto Sabran yang mana telah menetapkan besaran Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2023 tersebut.

Menurutnya berdasarkan keputusan Nomor 188.44/472/2022 tanggal 6 Desember 2022 dan mulai berlaku sejak 1 Januari sampai 31 Desember 2023 itu merupakan hal yang wajib untuk di indahkan okeh setiap investor di daerah ini.

“Jangan sampai melenceng jauh dari apa yang sudah menjadi keputusan pemerintah daerah, karena itu bisa saja akan menimbulkan konflik antara pekerja dengan pihak perusahaan, itu aturan yang harus di indahkan, sehingga kami di Komisi IV juga akan benar-benar mengawal hal ini,” ungkapnya Jum’at (24/03/2023).

Disisi lain Bima juga menekankan, UMK Kotawaringin Timur itu sendiri sudah berdasarkan peraturan pemerintah pusat melalui kajian dan perhitungan matang oleh instansi terkait yang mana melalui pertimbangan teknis mengacu pada Permenaker dan lainnya.

“Sehingga dari angka yang sebelumnya mengalami peningkatan atau kenaikan yang menyesuaikan dengan tingkat inflasi dan kajian teknis lainnya, jadi tidak sembarangan, sehingga pihak PBS tidak bisa menampik hal itu, kalau kita nilai dengan kenaikan harga saat ini itupun masih jauh berbanding terbalik dengan penghasilan masyarakat kita secara umum,” timpalnya.

Diketahui berdasarkan Keputusan Gubernur Sugianto Sabran itu sendiri UMK untuk Kotawaringin Timur Rp3.265.859,89, untuk tahun 2023. Sementara di tahun sebelumnya diputuskan dan ditetapkan UMK tahun 2022 Kotawaringin Timur hanya Rp3.014.732. Jumlah tersebut naik 0,99 persen atau Rp22.786 jika dibandingkan dengan UMK 2021 yang hanya Rp2.991.946.

(Mo)

 

2329824a-44b2-49a5-84b1-6f582c1a9227 - Copy (2)
91cdc3a3-6e36-4d88-b210-3b389aad2b2d
ads
ads
ads

Komentar

Berita Terkait

Berita Terbaru

Oct 26, 2024

Peduli Pendidikan, PT MPG Salurkan Bantuan Perlengkapan Sekolah

Barito Utara – Perusahaan perkebunan kelapa sawit dan pabrik pengelolaan…

Oct 25, 2024

PT Multipersada Gatramegah Salurkan Bantuan Banjir di Dua Tempat

Barito Utara – Akibat bencana banjir yang melanda sebagian wilayah…

Oct 24, 2024

Yayasan Bina Harati PAMA Dampingi Siswa Binaan dalam Festival Tunas Bahasa Ibu 2024

Barito Utara – Yayasan Bina Harati Pama senantiasa mendukung dan…

Oct 24, 2024

YBHP Fasilitasi SMPN 4 Muara Teweh Berpartisipasi dalam LTP PMR 2024

Muara Teweh – Yayasan Bina Harati Pama (YBHP) dibawah naungan…

Oct 10, 2024

PD Muhammadiyah Barut: Penggagalan ABT Cenderung Bermuatan Politis

MUARA TEWEH – Polemik gagalnya beberapa kali pembahasan bahkan paripurma…

Oct 8, 2024

Debat Publik salah satu Metode Kampanye yang Difasilitasi KPU Barito Utara

Muara Teweh – Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor…