Legislator Dorong Pemkab Kotim Buat Aturan Terkait Pohon Yang Ganggu Jalur Listrik

By Braya News - Sabtu, 18 Maret 2023 | 04:24 WIB |
Dilihat : 354
Kali

SAMPIT – Anggota DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Khozaini S,Kom mendorong agar Pemerintah daerah setempat menggandeng Bapemperda DPRD untuk menyusun aturan tentang normalisasi jalur listrik yang berdekatan dengan pemukiman masyarakat agar tidak mengganggu jaringan dan berdampak berbahaya bagi masyarakat.

Menurutnya Rancangan peraturan daerah ini perlu agar jalur-jalur listrik terutama kabel-kabel induk yang masuk melintasi tanah-tanah berdekatan dengan lahan masyarakat bisa mendapatkan izin sehingga pihak Perusahaan Listrik Negara (PLN) tidak kesulitan mendapatkan izin dari pemilik.

“Kita contohi saja misalnya ada pepohonan di lahan masyarakat atau didepan dan belakang rumah milik masyarakat, disitu ada kabel induk yang harusnya steril, namun ketika ingin di tebang pihak PLN kesulitan karena tidak di izinkan menebang, padahal itu sangat berbahaya karena arus tegangan tinggi,” ungkapnya Sabtu (18/03/2023).

Selaku anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah, Khozaini juga berencana akan segera mengusulkan pembentukan Ranperda ini lembaga legislatif, dengan menyusun program-program yang ada tersebut untuk ditindaklanjuti dan bersinergi dengan pemerintah daerah setempat.

“Memang ini baru rencana, nantinya akan kita ajukan, baik itu melalui Bapemperda ataupun nantinya akan menjadi Raperda inisiatif dewan atau Pemkab Kotim, intinya kita bersinergi supaya hal ini nantinya tidak menjadi hal yang berbahaya bagi masyarakat, karena kita tahu bahwa listrik ini rentan sekali menyebabkan kebakaran dari korsleting kalau alurnya terganggu,” timpalnya.

Disisi lain dia juga menjelaskan, secara teknis rencana penyusunan Perda itu sendiri akan memerlukan kajian khusus, mengingat Kotim ini merupakan daerah yang juga bernaung terhadap hukum adat, dan termasuk sampai kepada teknis penyelenggaraannya ketika nantinya sudah menjadi produk hukum.

“Artinya harus benar-benar sesuai dengan aturan yang layak guna, sehingga masyarakat juga bisa menerapkan aturan tersebut, jadi tidak hanya untuk kepentingan listrik saja, ada nantinya batasan-batasannya, namun itu sifatnya teknis sehingga perlu kajian,” tutupnya.

(Mo)

 

2329824a-44b2-49a5-84b1-6f582c1a9227 - Copy (2)
91cdc3a3-6e36-4d88-b210-3b389aad2b2d
ads
ads
ads

Komentar

Berita Terkait

Berita Terbaru

Sep 19, 2024

Maksimalkan Pelayanan Publik Sampai ke Desa-Desa

Muara Teweh- Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara Suhendra menilai saat…

Sep 19, 2024

Harapkan Pemerintah Desa Dapat Maksimalkan BUMdes

Muara Teweh – Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara Hasrat S.Ag…

Sep 19, 2024

Ini Harapan Legislator Barut Terkait Program Pembangunan di Barito Utara

Muara Teweh– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kabupaten Barito…

Sep 18, 2024

Penjabat Bupati dan Jajaran Sambut Wakapolda

Muara Teweh- Wakapolda Kalimantan Tengah Brigjen. Pol. DR. Rakhmad Setyadi,…

Sep 18, 2024

Disnakertrankop UKM Barut Gelar Pelatihan Kreasi Kerajinan Berbahan Dasar Rotan Kombinasi Dengan Kulit

MUARA TEWEH – Pemerintah Kabupaten Barito Utara melalui Dinas Tenaga…

Sep 18, 2024

Legislator Ini Minta Ortu Batasi Anak Gunakan Smartphone

Muara Teweh – Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara Jamilah mengingatkan…