Listrik Daerah Pedalaman Butuh Perhatian Serius

By Braya News - Selasa, 7 Maret 2023 | 12:34 WIB |
Dilihat : 301
Kali

Sampit,- Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) M.Abadi S,Pd meminta agar pemerintah daerah dalam hal penyediaan tenaga listrik kepada masyarakat di daerah pedalaman harus menjadi perhatian khusus.

Hal ini disampaikannya mengingat masih banyaknya desa-desa di daerah setempat yang masih belum merasakan falsilitas penerangan tersebut yang mana merupakan bagian dari tanggungjawab pemerintah.

“Hal ini harus diprioritaskan, jelas pada Pasal 3 ayat 1 UU Ketenagalistrikan No. 30/2009, disebutkan bahwa penyediaan tenaga listrik dikuasai oleh negara yang penyelenggaraannya dilakukan oleh pemerintah dan pemerintah daerah berlandaskan prinsip otonomi daerah.Kemudian, dilanjutkan pada Pasal 4 ayat 1, juga disebutkan bahwa pelaksanaan usaha penyediaan tenaga listrik oleh pemerintah dan pemerintah daerah dilakukan oleh badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah,” ungkapnya, 7 Maret 2023.

Legislator Dapil V ini bahkan mengungkapkan, pada kedua pasal tersebut secara konstitusional jelas menegaskan mengenai adanya tanggung jawab dan peran yang juga seharusnya dipikul oleh pemerintah daerah dalam ikut serta membangun kelistrikan di daerahnya, sehingga dalam kontek pembangunan dinilai listrik merupakan bagian bahan utama bagi seluruh masyarakat saat ini.

Fakta dilapangan di Kotim masih bnyak permasalahan yang perlu dipikirkan berkaitan permasalahan Listrik seperti masih banyak desa di kotim yang belum dialirkan listrik PLN. Dan bahkan permasalahan pembayaran msih ada tunggakan seperti kantor instansi pemerintahan dan rumah ibadah baik di kabupaten dan desa. 

“Kami rasa ini perlu dipikirkan agar tunggakan seperti ini tidak menjadi hambatan bagi kemajuan PT PLN Persero cabang Sampit, mngingat di tahun 2019 Pendapatan Asli Daerah sebesar 24 .869.791.miliar dari PT PLN (Persero),” tegasnya.

Bahkan menurut Abadi, kontribusi PLN dalam pembangunan daerah itu terealisasi pembayaran Pajak Penerangan Jalan (PPJ) dari Penerangan Jalan Umum (PJU) yang rutin dibayarkan PLN pada Pemerintah Daerah, yang mana dikatakan penerangan jalan tidak hanya keberadaan listrik dipinggir jalan sebagai penerang jalan saja, tapi segala sesuatu yang berhubungan dengan listrik untuk segala kepentingan masyarakat umum yang merupakan fasilitas umum.

“PPJ tersebut merupakan pajak wajib yang dikenakan pada tiap-tiap pelanggan listrik PLN . Jadi jangan sampai salah sangka, Positifers dengan PPJ, karena itu bukanlah pajak yang dikenakan setiap pelanggan atau konsumen, listrik PLN untuk kepentingan penerangan lampu jalan. Karena PPJ merupakan pajak yang dikenakan setiap kali melakukan pembayaran rekening listrik atau pembelian isi ulang listrik,” Demikian Abadi.(mo).

 

2329824a-44b2-49a5-84b1-6f582c1a9227 - Copy (2)
91cdc3a3-6e36-4d88-b210-3b389aad2b2d
ads
ads
ads

Komentar

Berita Terkait

Berita Terbaru

Oct 10, 2024

PD Muhammadiyah Barut: Penggagalan ABT Cenderung Bermuatan Politis

MUARA TEWEH – Polemik gagalnya beberapa kali pembahasan bahkan paripurma…

Oct 8, 2024

Debat Publik salah satu Metode Kampanye yang Difasilitasi KPU Barito Utara

Muara Teweh – Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor…

Oct 7, 2024

Ikuti Rapat Evaluasi Netralitas ASN, Camat Se-Kalteng Berikrar

Palangka Raya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Barito Utara…

Oct 1, 2024

Penetapan APBD Perubahan 2024 Kembali Tertunda, Ini Tanggapan Pj Bupati Barut

MUARA TEWEH – Pj Bupati Barut, Drs Muhlis mengatakan, bahwa…

Oct 1, 2024

Pj Bupati Barut Bantah Pj Sekda Barut Mengundurkan Diri

MUARA TEWEH – Pj Bupati Barut, Drs Muhlis membantah terkait…

Oct 1, 2024

Pj Bupati Barut Hadiri Tiga Agenda Paripurna Dewan

MUARA TEWEH – Pj Bupati Barut, Drs Muhlis menghadiri rapat…