Listrik Daerah Pedalaman Butuh Perhatian Serius

By Braya News - Selasa, 7 Maret 2023 | 12:34 WIB |
Dilihat : 251
Kali

Sampit,- Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) M.Abadi S,Pd meminta agar pemerintah daerah dalam hal penyediaan tenaga listrik kepada masyarakat di daerah pedalaman harus menjadi perhatian khusus.

Hal ini disampaikannya mengingat masih banyaknya desa-desa di daerah setempat yang masih belum merasakan falsilitas penerangan tersebut yang mana merupakan bagian dari tanggungjawab pemerintah.

“Hal ini harus diprioritaskan, jelas pada Pasal 3 ayat 1 UU Ketenagalistrikan No. 30/2009, disebutkan bahwa penyediaan tenaga listrik dikuasai oleh negara yang penyelenggaraannya dilakukan oleh pemerintah dan pemerintah daerah berlandaskan prinsip otonomi daerah.Kemudian, dilanjutkan pada Pasal 4 ayat 1, juga disebutkan bahwa pelaksanaan usaha penyediaan tenaga listrik oleh pemerintah dan pemerintah daerah dilakukan oleh badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah,” ungkapnya, 7 Maret 2023.

Legislator Dapil V ini bahkan mengungkapkan, pada kedua pasal tersebut secara konstitusional jelas menegaskan mengenai adanya tanggung jawab dan peran yang juga seharusnya dipikul oleh pemerintah daerah dalam ikut serta membangun kelistrikan di daerahnya, sehingga dalam kontek pembangunan dinilai listrik merupakan bagian bahan utama bagi seluruh masyarakat saat ini.

Fakta dilapangan di Kotim masih bnyak permasalahan yang perlu dipikirkan berkaitan permasalahan Listrik seperti masih banyak desa di kotim yang belum dialirkan listrik PLN. Dan bahkan permasalahan pembayaran msih ada tunggakan seperti kantor instansi pemerintahan dan rumah ibadah baik di kabupaten dan desa. 

“Kami rasa ini perlu dipikirkan agar tunggakan seperti ini tidak menjadi hambatan bagi kemajuan PT PLN Persero cabang Sampit, mngingat di tahun 2019 Pendapatan Asli Daerah sebesar 24 .869.791.miliar dari PT PLN (Persero),” tegasnya.

Bahkan menurut Abadi, kontribusi PLN dalam pembangunan daerah itu terealisasi pembayaran Pajak Penerangan Jalan (PPJ) dari Penerangan Jalan Umum (PJU) yang rutin dibayarkan PLN pada Pemerintah Daerah, yang mana dikatakan penerangan jalan tidak hanya keberadaan listrik dipinggir jalan sebagai penerang jalan saja, tapi segala sesuatu yang berhubungan dengan listrik untuk segala kepentingan masyarakat umum yang merupakan fasilitas umum.

“PPJ tersebut merupakan pajak wajib yang dikenakan pada tiap-tiap pelanggan listrik PLN . Jadi jangan sampai salah sangka, Positifers dengan PPJ, karena itu bukanlah pajak yang dikenakan setiap pelanggan atau konsumen, listrik PLN untuk kepentingan penerangan lampu jalan. Karena PPJ merupakan pajak yang dikenakan setiap kali melakukan pembayaran rekening listrik atau pembelian isi ulang listrik,” Demikian Abadi.(mo).

 

2329824a-44b2-49a5-84b1-6f582c1a9227 - Copy (2)
91cdc3a3-6e36-4d88-b210-3b389aad2b2d
ads
ads
ads

Komentar

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Berita Terbaru

Oct 3, 2023

Pj Bupati Barito Utara Keluarkan Surat Edaran Tentang Antisipasi Kabut Asap

Muara Teweh – Penjabat (Pj) Bupati Barito Utara Drs Muhlis…

Oct 3, 2023

Disdik Barito Utara Gelar Workshop Penyusunan KOSP 2023 Jenjang SMP

MUARA TEWEH – Dinas Pendidikan kabupaten Barito Utara (Disdik Barut)…

Oct 3, 2023

Anggota DPRD Barito Utara Ikuti Rakernas II Adkasi 2023

Muara Teweh – Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara mengikuti kegiatan…

Oct 3, 2023

DPUPR Diminta Programkan Pembersihan Drainase Secara Berkala

MUARA TEWEH – Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara, Reza Faisal…

Oct 3, 2023

Usulan Pengurus Masjid Munawarah Akan Direalisasi

MUARA TEWEH – Usulan pengurus Masjid Munawarah, Desa Tumpung Laung…

Oct 3, 2023

Drs Muhlis : Kita Komitmen Melaksanakan Sistem Merit ASN di Barito Utara

JAKARTA – Pj Bupati Barito Utara, Drs Muhlis berkomitmen dalam…