Palangka Raya – Jelang Pemilu 2024, peran pemuda untuk berpartisipasi aktif dalam bidang politik, sangat diperlukan. Hal ini disampaikan oleh Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit K. Yunianto.
“Generasi muda juga harus lebih aktif terlibat di bidang politik. Dengan demikian, generasi muda akan dapat menyampaikan aspirasinya dan kepentingannya,” tutur Sigit K Yunianto, Kamis, (23/11/2023).
Menurut Sigit K Yunianto, generasi muda juga dapat menentukan nasibnya sendiri melalui keterlibatannya di dunia politik. Bahkan generasi muda juga dapat melayani masyarakat luas dengan terlibat di dunia politik.
Politikus PDI Perjuangan ini menilai ketika politik dipenuhi kelompok muda, itu artinya pengaruh politik generasi muda akan semakin kuat.
“Kita perlu memastikan bahwa generasi muda mau terjun langsung ke dunia politik. Dalam kaitan ini, diperlukan instrumen-instrumen hukum yang memberikan akses bagi keterlibatan kaum muda di dunia politik,” tuturnya.
Beberapa langkah konkret sebagai bentuk advokasi peranan kaum muda dalam Pembangunan terutama bidang politik sendiri, seperti pada tahun 2009 Parlemen telah mengadopsi Undang-Undang Kepemudaan.
“Para Generasi muda di Kota Palangka Raya jangan sampai alergi dengan politik, karena dengan berpolitik tentunya dapat menyuarakan aspirasinya,” ungkapnya.
Dia menambahkan, menurut Undang-undang Pemilihan Umum, ditetapkan bahwa usia minimal calon anggota legislatif adalah 21 tahun dan sebagai pemilih 17 tahun. (Bs)