KUALA PEMBUANG – DPRD Kabupaten Seruyan telah mengagendakan rapat dengar pendapat (RDP) ke dua untuk memediasi permasahalan yang terjadi di Koperasi Serba Usaha Danau Sejahtera (Kosudra), antara pengurus dan ahli waris serta beberapa anggota yang status keanggotaanya dipending. Jadwal RDP tersebut ditetapkan pada pada Senin (29/5/2023) mendatang dan diharapkan pimpinan dan pengurus Koperasi Serba Usaha Danau Sejahtera (Kosudra) Desa Danau Sembuluh I, Kecamatan Danau Sembuluh, dapat menghadiri rapat tersebut.
“Karena di RDP pertama pengurus Kosudra tidak hadir, maka kami seluruh peserta rapat di RDP pertama bersepakat untuk mengadakan RDP ke dua yang akan dilaksanakan pada senin depan, kami minta pengurus Kosudra untuk hadir,” kata Eko, Kamis (27/5/2023).
Menurutnya, dengan hadirnya pengurus Kosudra pada rapat nanti diharapkan bisa memberikan penjelasan lebih detail terkait permasalahan yang terjadi di koperasi tersebut, baik kepada lembaga DPRD, pihak terkait lainnya terutama kepada masyarakat dan ahli waris yang menuntut keadilan terhadap hak-hak mereka yang belum terpenuhi.
“Mari kita bermusyawarah bersama untuk menyelesaikan permasalahan ini, niat kita baik, jangan sampai permasalahan ini berlanjut sehingga nanti banyak pihak yang merasa dirugikan,” imbuhnya.
Politikus PDI Perjuangan itu menambahkan, apabila pengurus Kosudra kembali tidak menghadiri rapat RDP kedua nanti, pihaknya secara lembaga yang memiliki kewenangan sebagai pengawas akan memberikan tindakan tegas.
“Pertama kita akan jemput paksa, kedua jika permasalahan ini tidak juga selesai, kami DPRD sepakat akan bentuk Pansus untuk menyelidiki permasalahan ini, dan ini arahnya bisa kemana-mana sampai ketindakan hukum,” tandasnya.(Red)