KUALA PEMBUANG – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan Arahman mengatakan, kekosongan jabatan BPB pada 22 desa di kecamatan Suling Tambun dan Seruyan Hulu, perlu mendapat perhatian serius pemerintah daerah.
Menurutnya, untuk mengatasi hal tersebut pemerintah daerah agar segera melakukan pelantikan anggota BPD yang baru. Karena secara aturan tidak diperbolehkan adanya kekosongan jabatan BPD di suatu desa. Terlebih BPD memiliki peran yang sangat penting dalam menjalankan roda pemerintahan di tingkat desa.
“Saran kami apabila ada BPD yang berakhir masa jabatannya dan sudah ada pemilihan anggota BPD yang baru dan sudah ada pemenangnya, maka secepatnya segera dilantik agar tidak ada kekosongan BPD di desa tersebut,” katanya, di Kuala Pembuang, Senin (3/6).
Menurutnya, kekosongan jabatan BPD ini tentu akan akan menyulitkan pihak pemerintah desa. Terutama dalam pengajuan-pengajuan dana desa, karena disitu ada tanda tangan ketua BPD, dan apabila ada Plt ketua BPD itu menyalahi aturan karena dalam undang-undang, dalam PP, Kemendagri tidak ada yang namanya Plt Ketua BPD.
Arahman juga menyampaikan, terkait permasalahan BPD ini, pihaknya pada 30 Mei 2024 kemarin telah melakukan konsultasi ke Kementerian Desa (Kemendes) mengenai aturan dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa dan BPD. “Dan secara garis besar dari hasil konsultasi tersebut, menurut Kemendes tidak boleh terjadi kekosongan BPD, karena tidak ada aturan yang mengatur tentang Plt BPD yang ada aturannya hanya Plt Kepala Desa,” ujarnya.
Atas dasar tersebutlah, pihaknya menyarankan agar pemerintah daerah sebaiknya segera melakukan penetapan atau pelantikan BPD pada 22 desa di kecamatan Suling Tambun dan Seruyan Hulu tersebut yang saat ini sedang terjadi kekosongan jabatan BPD. Apalagi mengingat untuk pemilihan BPD di 22 desa tersebut juga telah dilaksanakan dan hanya menunggu pelantikan. (RED)