Palangka Raya – Sengketa tanah di Kota Palangka Raya hingga saat ini masih terjadi. Untuk itu anggota DPRD Kota Palangka Raya HM Khemal Nasery menyarankan perlunya mengutamakan supremasi hukum dalam penegakkan dan penyelesaian persoalan sengketa tanah.
“Perlu penerapan supremasi hukum atau kembalikan keranah hukum untuk pembuktian siapa yang berhak memiliki bukti kepemilikan lahan itu yang sah,”ungkap Khemal Nasery, di Palangka Raya, Senin (15/5/2023).
Khemal Nasery menambahkan pentingnya lembaga hukum yang sudah ada, di gunakan dalam memutuskan berbagai persoalan yang menyangkut tanah. Dalam persoalan itu ada hak-hak yang sama. Terkait bukti kepemilikan.
Sehingga, lanjut Khemal, yang bisa memutuskan pihak lembaga hukum seperti pengadilan yang selama ini memiliki kekuatan untuk melakukan pengujian. Melalui lembaga hukum ini juga yang bisa memberikan keputusan tegas dan efek jera ketika ada pihak-pihak yang kerap mengklaim, tanpa bukti yang jelas.
Menurut anggota komisi B ini, persoalan tanah yang berlarut larut dapat mempengaruhi iklim investasi. Para pengusaha sebagai investor menjadi enggan menanamkan modal atau berinvestasi diberbagai bidang, karena tidak adanya kepastian.
Untuk itu, politisi Partai Golkar ini mengusulkan hal-hal yang berkenaan dengan persoalan lahan atau tanah ini, berpulang kepada supremasi hukum. Semua pihak wajib mentaati dan menghormati supremasi hukum.
“Kalau hanya sebatas dibentuk tim lintas sektoral dirasa masih belum cukup menjadi bagian yang bisa menyelesaikan persoalan. Bicara persoalan sengketa tanah, tumpang tindih kepemilikan diperlukan pengujian dari lembaga hukum sesungguhnya,” tambahnya. (Ss)