Jakarta – Kejaksaan Agung telah mengajukan pencegahan terhadap sejumlah orang dalam kasus dugaan korupsi PT Asabri.
“Seingat saya begitu, tapi jumlahnya berapa, saya lupa,” ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Ali Mukartono di kantornya, Jakarta Selatan pada 29 Januari 2021 malam.
Ali mengatakan, timnya saat ini masih fokus menyidik dugaan korupsi ini. Terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU), ia hanya menyatakan bakal memberlakukan jika dalam pengembangan, ada bukti yang mengarah ke sana.
“Ada atau tidak tergantung pengembangan. Tujuannya kan korupsi dulu karena itu menyangkut BUMN,” ucap Ali.
Adapun perkembangan terkini, Kejaksaan Agung berencana untuk melakukan gelar perkara penetapan tersangka pada pekan depan.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin sebelumnya mengatakan ada tujuh calon tersangka dalam kasus ini. Ketujuh calon tersangka itu didapat setelah melakukan pemeriksaan terhadap 18 orang saksi.
Kendati demikian, pihak Kejaksaan Agung mengaku belum bisa membeberkan siapa aja ketujuh calon tersangka tersebut. Namun, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah memastikan bahwa para calon tersangka itu berasal dari pihak internal Asabri dan pihak swasta.
sumber: https://nasional.tempo.co/read/1428010/korupsi-asabri-kejagung-cegah-sejumlah-orang-ke-luar-negeri/full&view=ok