288 Warga Binaan Lapas Kelas IIB Mtw Terima Remisi 17 Agustus, 1 Langsung Bebas

By Braya News - Kamis, 17 Agustus 2023 | 04:50 WIB |
Dilihat : 306
Kali

Muara Teweh – Sebanyak 288 warga binaan di Lembaga Pemasyaraklatan (Lapas) Kelas II B Muara Teweh pada 17 Agustus 2023 ini menerima remisi umum (RU) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI.

Penyerahan remisi umum (RU) untuk narapidana ini diserahkan oleh Bupati Barito Utara H Nadalsyah kepada dua perwakilan warga binaan Lapas Kelas II B Muara Teweh Ilhamudin Rizkynoor yang langsung bebas dan Bintari Diah Astuti bebas pada 18 Agustus 2023.

Bupati Barito Utara H Nadalsyah berpesan kepada warga binaan agar tidak merasa rendah diri dengan kondisi yang dialami. Dia meminta agar kenyataan menjadi penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dijadikan sebagai pelajaran berharga dalam hidup.

“Setiap orang pasti pernah melakukan kesalahan. Oleh sebab itu, selepas menjalani hukuman jangan sampai diulangi lagi kesalahan yang sama,” kata bupati H Nadalsyah.

Sementara Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Muara Teweh Huzaifah Makmur Hidayah mengatakan Lapas Kelas II B Muara Teweh memiliki daya tampung sekitar 175 orang dan saat ini dihuni sekitar 316 orang, yang terdiri dari 297 laki-laki dan 19 perempuan. Sedangkan tahanan sebanyak 54 orang terdiri dari 50 laki-laki dan 4 orang perempuan.

“Dari total 316 warga binaan ini, sebanyak 289 orang mendapat remisi pada peringatan HUT ke 78 Kemerdekaan RI tahun ini. Mereka menerima remisi berpariasi dari 1 (satu) bulan, dua bulan, tiga bulan, empat bulan, lima bulan dan enam bulan,” kata Huzifah Makmur kepada sejumlah awak media.

Ia juga mengatakan remisi umum Kemerdekaan RI diberikan kepada seluruh warga binaan yang memenuhi syarat administratif dan substantif berhak menerima remisi umum tersebut.

“Hal ini dikarenakan selama menjalani hukuman warga binaan tersebut, mengikuti program pembinaan dengan baik, berperilaku baik dan tidak melanggar aturan di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas),” kata dia.

Adapun RU yang diserahkan kepada warga binaan Lapas Kelas IIB, remisi umum 1 (satu) bulan diberikan kepada 67 orang warga binaan, 2 (dua) bulan sebanyak 67 orang, 3 (tiga)bulan) diberikan kepada 80 orang, remisi umum 4 (empat) bulan diberikan kepada 50 orang, remisi 5 (lima) bulan diberikan kepada 20 orang dan remisi umum 6 (enam) bulan diberikan kepada 2 (dua) orang warga binaan Lapas Kelas II B Muara Teweh.(sli)

2329824a-44b2-49a5-84b1-6f582c1a9227 - Copy (2)
91cdc3a3-6e36-4d88-b210-3b389aad2b2d
ads
ads
ads

Komentar

Berita Terkait

Berita Terbaru

Sep 19, 2024

Maksimalkan Pelayanan Publik Sampai ke Desa-Desa

Muara Teweh- Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara Suhendra menilai saat…

Sep 19, 2024

Harapkan Pemerintah Desa Dapat Maksimalkan BUMdes

Muara Teweh – Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara Hasrat S.Ag…

Sep 19, 2024

Ini Harapan Legislator Barut Terkait Program Pembangunan di Barito Utara

Muara Teweh– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kabupaten Barito…

Sep 18, 2024

Penjabat Bupati dan Jajaran Sambut Wakapolda

Muara Teweh- Wakapolda Kalimantan Tengah Brigjen. Pol. DR. Rakhmad Setyadi,…

Sep 18, 2024

Disnakertrankop UKM Barut Gelar Pelatihan Kreasi Kerajinan Berbahan Dasar Rotan Kombinasi Dengan Kulit

MUARA TEWEH – Pemerintah Kabupaten Barito Utara melalui Dinas Tenaga…

Sep 18, 2024

Legislator Ini Minta Ortu Batasi Anak Gunakan Smartphone

Muara Teweh – Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara Jamilah mengingatkan…