MUARA TEWEH-Karang Taruna Kabupaten Barito Utara sudah lama terbentuk. Setelah sekian tahun, Karang Taruna Barito Utara belum mendapatkan sekretariat. Hingga tahun 2018, sekretariat masih belum ada, sehingga pengurus Karang Taruna yang baru mulai mencari sekretariat.
Pengurus periode 2018-2023 langsung menerapkan pengembangan Sekretariat Karang Taruna Barito Utara. Sebagai kabupaten tertua di Daerah Aliran Sungai (DAS) Barito, Barito Utara belum memiliki sekretariat. Apalagi dibandingkan kabupaten pemekaran di Kalteng. Seiring berjalannya waktu, lokasi pembangunan belum ada yang tepat. Sehingga rencana pembangunan ditunda.
Selanjutnya, Karang Taruna Kabupaten Barito Utara mendapatkan izin dari Bupati Barito Utara selaku pembina umum dan Sekda Barito Utara selaku pengelola barang miliki pemerintah daerah, untuk memakai eks Kantor Seksi Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Barito Utara Jalan Pramuka Nomor 20 Muara Teweh.
Karena bangunan sudah berumur dan mengalami banjir, maka cukup banyak biaya yang dikeluarkan memperbaikki gedung tersebut secara bertahap. Mulai tahun 2021 dilakukan pembenahan dengan meninggikan bangunan. Tahun 2021 pembenahan meliputi pembongkaran, urugan tanah dalam bangunan, urugan pasir dan cor beton dalam ruangan, pekerjaan dinding dengan batako, pekerjaan atap dengan bahan Sakura roof, dan lain-lain, dengan total anggaran Rp 149 juta dari hibah pemerintah. Pekerjaannya dengan cara swakelola oleh organisasi.
Sekretariat tersebut juga untuk Karang Taruna Lanjas, Melayu dan Kecamatan Teweh Tengah dan juga para relawan yang tergabung di GEN Batara.
Tentunya, pembenahan itu belum membuat bangunan Sekretariat Karang Taruna Kabupaten Barito Utara fungsional pada akhir tahun kemarin. Karena belum dilakukan pengecatan, penimbunan tanah halaman, cor, plafon dan lain-lain. Karang Taruna Kabupaten Barito Utara tahun 2022 kembali mendapat sokongan untuk memperbaikki sekretariat, sehingga tahun ini akan dilakukan pembenahan hingga tuntas. Terlebih bangunan itu akan dimanfaatkan pengurus kabupaten, kecamatan, kelurahan dan desa se Barito Utara. Karang Taruna akan mengembangkan halaman untuk Usaha Ekonomi Produktif dengan Konsep Mini Kontainer.
Bantuan pemerintah ini biasanya baru bisa diserahkan pada pertengahan tahun, karenanya Karang Taruna Kabupaten Barito Utara mencari pihak yang bisa membiayai terlebih dahulu pembenahan sekretariat, sehingga pekerjaan langsung berlanjut dari awal tahun 2022 ini.
Pembenahan sekretariat dapat berjalan berkat bantuan Pemerintah Kabupaten Barito Utara. Dalam kesempatan ini pula, kami dari Karang Taruna Barito Utara mengucapkan banyak terimakasih kepada Pemkab Barito Utara dan DPRD Barito Utara, yang telah memberikan bantuan dan perhatiannya kepada kami, sehingga ada berberapa kegiatan juga mendapat apresiasi dari para pemuda, dari tingkat desa, kelurahan dan juga kecamatan maupun Kabupaten Barito Utara.
Selama tahun 2021, dana hibah yang dialokasikan pemerintah berjumlah Rp 280 juta. Seperti yang diungkapkan diatas, sebanyak Rp 149 juta digunakan untuk pembenahan sekretariat. Sisanya sekitar Rp 131 juta untuk kegiatan.
Adapun program kerja Karang Taruna Kabupaten Barito Utara tahun 2021, bekerjasama dengan sejumlah adalah bakti sosial penanganan bencana banjir di Kalimantan Selatan, membentuk Gerakan Relawan Kemanusiaan Barito Utara, penyerahan piagam penghargaan, peringatan sumpah pemuda, pelatihan perkoperasian dan kewirausahaan, Liga Futsal Karang Taruna, Bulan Bakti Karang Taruna ke II, pelatihan Karang Taruna desa/kelurahan, rapat koordinasi dengan pengurus kecamatan, penghargaan untuk Sekda dan KadinsosPMD Barito Utara, PUBG Mobile Karang Taruna, mengirim perwakilan pelatihan ke Bogor, menyalurkan bantuan masker dari Kementerian Sosial dan sejumlah kegiatan lainnya.
Karang Taruna diharapkan dapat maju dan eksis, dalam pelaksanaan kegiatannya, sehingga tercapainya kebutuhan suatu kegiatan, yang dapat bertujuan untuk bersama–sama memajukan daerah. Kegiatan yang juga didorong oleh pemerintah daerah untuk dapat maju, sebagaimana dalam program Karang Taruna dalam pelaksanaannya sehingga mampu mengakomodir kerperluan para permuda-pemudi Kabupaten Barito Utara. Untuk mengembangkan potensi diri maupun kelompok, sehingga terciptanya suatu pasar industri kreatif saat yang dapat menggerakan perekonomian kecil.
Pemerintah Kabupaten Barito Utara tidak mau ketinggalan. Pemkab Barito Utara telah terbit Peraturan Bupati Barito Utara Nomor 17 tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Karang Taruna. Peraturan ini disahkan 2 November 2021. Diharapkan dengan terbitnya Perbup 17 tahun 2021 tersebut, Karang Taruna semakin eksis membantu pemerintah dalam program-program kesejahteraan sosial untuk membentuk generasi pejuang yang berkepribadian, cerdas, terampil dan selalu berkarya nyata dalam pembangunan, terutama dalam penanganan masalah sosial.
Dalam peraturan bupati ini, camat, kepala desa dan lurah adalah pembina umum yang memiliki tanggung jawab masing-masing untuk pemberdayaan karang taruna. Kepala Dinas Sosial merupakan pembina fungsional juga memiliki tanggung jawab yang dapat membina program dan kegiatan karang taruna. Sejauh ini, bimbingan dari kepala dinas sudah berjalan dengan baik. Tugas berikutnya adalah mendorong para camat, kepala desa dan lurah juga mengikuti langkah-langkah tersebut untuk mewujudkan visi dan misi Pemerintah Kabupaten Barito Utara. Dengan disahkan-nya peraturan ini, pemerintah kabupaten tidak ingin Karang Taruna di desa dan kelurahan hanya nama saja, namun aktivitas dan programnya tidak ada.
Karang Taruna Kabupaten Barito Utara melakukan pembentukan dan pembenahan pengurus Karang Taruna kecamatan. Hingga 2021, berhasil terbentuk pengurus di seluruh kecamatan. Sesuai dengan kedudukannya, maka keorganisasian Karang Taruna dimulai dari tingkat desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi hingga nasional. Keorganisasian Karang Taruna diselenggarakan oleh masing-masing tingkatan guna memberdayakan dan mengembangkan Karang Taruna secara umum sesuai dengan tugas dan fungsinya, sebagai kesatuan kelembagaan Karang Taruna. Sejauh ini terdata ada 94 Karang Taruna desa/kelurahan.
Sebagaimana diketahui, bahwa Karang Taruna merupakan wadah pengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat, khususnya generasi muda di wilayah desa dan kelurahan. Karang Taruna didirikan dengan tujuan antara lain terwujudnya kesejahteraan sosial yang semakin meningkat bagi generasi muda di desa dan kelurahan, yang memungkinkan pelaksanaan fungsi sosialnya sebagai manusia pembangunan yang mampu mengatasi masalah kesejahteraan sosial dilingkungannya.
Karang Taruna sebagai tenaga penggerak pembangunan kesejahteraan sosial memiliki peran yang cukup besar dalam pembangunan masyarakat, untuk dapat meningkatkan potensi dan peran aktifnya, diperlukan upaya koordinasi, kalaborasi, komunikasi dan kerja sama antar Karang Taruna. Dengan kata lain, koordinasi kontruktif dengan kabupaten selaku pembina fungsional, sehingga apa yang dikerjakan kedepan dapat seiring dan sejalan, sebab itulah makna hakiki dari keberadaan Karang Taruna.
Guna memperkuat peran-peran strategis generasi muda dalam mempertaruhkan kedaulatan bangsa ini, maka menjadi komitmen dan tanggung jawab bersama untuk menempatkan posisi Karang Taruna secara strategis pada tatanan yang lebih nyata dalam bingkai setiap kehidupan sosial, ekonomi, dan politik bangsa menuju tatanan masyarakat madani yang kuat dan berdaya, memiliki kemampuan daya saing serta disegani oleh bangsa-bangsa didunia sebagai bangsa yang beradab.
Sebagai potensi dan sumber kesejahteraan sosial, Karang Taruna yang bergerak dalam bidang usaha kesejahteraan sosial perlu untuk selalu meningkatkan kualitas kelembagaan, sehingga pada gilirannya dapat membina generasi muda secara lebih efektif dan efisien. Khususnya dalam kegiatan usaha-usaha kesejahteraan sosial. Terutama dalam penanganan penyandang masalah kesejahteraan sosial.(Red)