Muara Teweh – Pemerintah Kabupaten Barito Utara (Pemkab Barut) melalui Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsos PMD) setempat menggelar pelatihan laporan pertanggung jawaban APBDes, Sosialisasi Perpajakan dan Pencegahan Penyalahgunaan Kewenangan Pemerintah Desa dalam pengelolaan keuangan desa dan BPD, di gedung Balai Antang Muara Teweh, Selasa (6/6/2023).
Kegiatan pelatihan ini diikuti 93 Kepala Desa, 93 Sekretaris Desa, 93 Kaur Keuangan, 93 Ketua BPD desa se Kabupaten Barito Utara dan diikuti 18 orang tim verifikasi kecamatan. Dengan jumlah peserta sebanyak 390 peserta.
Kegiatan pelatihan dibuka Bupati Barito Utara melalui Sekretaris Daerah Drs Muhlis, dihadiri unsur FKPD, staf ahli bupati, asisten sekda, kepala perangkat daerah, Camat se Barito Utara, kepala KPP Pratama Muara Teweh dan para peserta pelatihan.
Bupati H Nadalsyah dalam sambutan tertulisnya yang disampiakan Sekda Muhlis mengatakan bahwa bahwa sebuah desa memiliki peran dalam membangun Barito Utara. Pada dasarnya tidak lepas dari upaya memaksimalkan pencapaian visi dan misi yang telah di canangkan sebagai tujuan pembangunan di Kabupaten Barito Utara yang kita cintai ini.
“Untuk itu mari kita membangun desa untuk Barito Utara agar maju, sejahtera, mandiri, dan religius dengan kehidupan yang demokratis, damai dan berkeadilan serta menciptakan pemerintah yang bersih, profesional dan berwibawa dengan falsafah Iya Mulik Bengkang Turan,” kata Sekda Muhlis.
Saat ini kata Sekda di desa sangat diperlukan aparatur pemerintahan yang terampil, menguasai dan mengerti serta membantu kepala desa dalam melaksanaan tugasnya dalam menyusun laporan pertanggungjawaban APBDes,
“Saat ini desa sudah menggunakan aplikasi Sikude (sistem keuangan desa) dimana aplikasi ini bertujuan untuk tertib administrasi keuangan desa,” kat Sekda Muhlis membacakan sambutan bupati.
Pada kesempatan itu Bupati Nadalsyah melalui Sekda Muhlis juga berharap kepada kepala desa, aparatur pemerintah desa dan ketua BPD se Kabupaten Barito Utara agar memahami secara betul tugas pokok dan fungsi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga tidak terjadi penyalah gunaan kewenangan.
“Dan saya juga berharap kepada seluruh aparatur pemerintahan desa mampu menyusun program-program pembangunan yang bisa dilaksanakan di desa, gunakanlah bahan bangunan yang berbasis lokal, pelaksanaan pembangunan dengan cara swakelola,” kata dia.
Sehingga tambahnya perputaran uang desa berada di desa itu sendiri, hal ini bertujuan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat yang ada di desa, disamping itu juga mengurangi masyarakat desa yang ber-urbanisasi mencari pekerjaan di kota.
Menurutnya, pelatihan ini bertujuan untuk peningkatan sumber daya manusia (SDM) aparatur pemeritah desa dan BPD untuk menyikapi pola pikir masyarakat yang sekarang semakin kritis dan memerlukan keterbukaan dalam pengelolaan keuangan desa.
Serta kata Sekda lebih meningkatkan pengawasan dan fungsi kontrol terhadap penggunaan dana oleh pemerintah desa dalam hal ini kepala desa sebagai penggguna anggaran sekaligus penanggungjawab anggaran desa agar lebih jeli dan berhati-hati serta waspada dalam mengelola anggaran desa.(sli)