Muara Teweh – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan daftar pemilih tetap (DPT) pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur Kalimantan Tengah dan Bupati/Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024 di Aula pertemuan Hayak Tamara Hotel, Sabtu (21/9/2024).
Rapat pleno dibuka Ketua KPU Barito Utara, Siska Dewi Lestari didampingi komisioner KPU lainnya dan dihadiri Staff ahli Bupati, Ketua Pengadilan Agama Muara Teweh, Kabag Ops Polres Barito Utara, Ketua Bawaslu Barito Utara, mewakili Ketua Pengadilan Negeri Barito Utara, mewakili Dandim 1013/Mtw, Mewakili Kalapas Kelas II B Muara Teweh, KesbangPol Barito Utara, LO dari kedua Bakal Pasangan Calon Bupati/Wakil Bupati Barito Utara, Panwascam dan anggota PPK dari 9 kecamatan serta undangan lainnya.
Ketua KPU Barito Utara, Siska Dewi Lestari menjelaskan, sebulan yang lalu KPU sudah menetapkan daftar pemilih sementara (DPS) sejumlah 115.091. Selama 1 bulan, KPU harus menetapkan daftar pemilih tetap.
“Berbeda dengan tahapan pemilu-pemilu sebelumnya, biasanya dari DPS menuju DPT itu waktunya lumayan panjang. Tapi untuk Pilkada kali ini waktu penetapan DPT hanya 1 bulan,” ungkap Siska.
Menurut Ketua KPU, selama rentang waktu setelah penetapan DPS menuju DPT, pihaknya selaku penyelenggara dari tingkat kelurahan hingga desa sudah melaksanakan sosialisasi DPS dengan mengundang Ketua RT, tokoh masyarakat, tokoh adat untuk melakukan pengecekan dan memastikan warganya sudah masuk DPS.
“Karena dimasa-masa inilah jika ada warga masyarakat yang belum terdaftar bisa dimasukkan. Sebab kalau sudah ditetapkan DPT, hal tersebut tidak bisa lagi dilakukan. Dan DPT tersebut tidak akan berubah lagi hingga hari pemungutan suara,” katanya.
Namun demikian, jika memang masih ada pemilih yang belum masuk DPT, maka mereka bisa datang ke TPS dan memilih dengan menggunakan KTP.
“Namun, KTPnya harus KTP setempat. Bukan KTP antar desa apalagi antar kecamatan, itu tidak boleh,” tegas Siska Dewi Lestari.
Nanti setelah penetapan DPT, akan ada tahapan terkait daftar pemilih tambahan (DPTb) yang merujuk pada warga yang pindah memilih dari TPS tempat asalnya.
“Akan tetapi, untuk mengurus pindah tempat memilih ini, yang bersangkutan harus sudah terdaftar dalam DPT. Kemudian, DPTb ini diperuntukkan bagi para pekerja yang tidak bisa kembali ke tempat asalnya pada saat pemungutan suara, sehingga bisa mengurus pindah memilih dengan melampirkan surat tugas dan hal lainnya yang diperlukan,” papar Ketua KPU.
Ditambah Ketua KPU, pada bulan Oktober 2024 mendatang merupakan saat-saat yang sibuk bagi pihaknya sebagai penyelenggara pemilihan umum. Karena pada Oktober nanti sudah masuk tahapan logistik.
“Besok (22 September) kami juga akan melaksanakan rapat pleno tertutup penetapan pasangan calon Bupati/Wakil Bupati Barito Utara. Kemudian pada 23 September pengundian nomor urut pasangan calon dan juga deklarasi pemilu damai yang juga dilaksanakan pada tanggal 23,” ungkap Ketua KPU Barito Utara.
Selain itu, saat ini KPU juga telah mengumumkan pendaftaran KPPS yang sudah dimulai sejak tanggal 17 hingga 28 September 2024. KPPS ini nanti mulai bekerja pada 7 November sampai dengan 8 Desember 2024.
“Untuk pendaftaran KPPS ini sifatnya terbuka. Siapapun boleh mendaftar untuk ikut atau bergabung sebagai penyelenggara ditingkat TPS ini kami persilahkan. Untuk itu kami harapkan kepada rekan-rekan media bisa menyebarluaskan informasi ini,” tutup Siska Dewi Lestari saat membuka Rapat Pleno Rekapitulasi dan penetapan DPT Pilkada 2024.(sli)