Muara Teweh – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara menggelar sosialisasi dana kampanye dan rapat koordinasi (Rakor) tempat pemasangan alat peraga kampanye (APK) pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng serta Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara 2024, di aula kantor KPU setempat, Kamis (19/9) siang.
Kegiatan dibuka Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Barito Utara, Lutfi Rahman dan dihadiri Kasat Intelkam Polres Barito Utara, Pasi Intel Kodim 1013 Muara Teweh, Ketua Bawaslu, Kadis Lingkungan Hidup, mewakili Kadis PUPR, mewakili Kasat Pol PP dan LO dari pasangan calon Bupati AGI-SAJA serta LO pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati GOGO-HELO dan undangan lainnya.
Dalam paparannya, Lutfi Rahman menekankan mengenai sanksi kepada pasangan calon yang tidak membuat Laporan Awal Dana Kampanye (LADK).
Menurutnya, dalam hal Pasangan Calon terlambat menyampaikan LADK kepada KPU Provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan KPU Kabupaten/Kota untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan
Wakil Walikota sampai dengan batas waktu, Pasangan Calon yang bersangkutan diberikan sanksi peringatan
tertulis.
“Pasangan Calon yang bersangkutan diberikan sanksi peringatan tertulis dan diberikan kesempatan untuk dapat menyampaikan LADK sampai dengan 7 (tujuh) hari setelah batas waktu,” kata Lutfi.
Namun, dalam hal Pasangan Calon tidak menyampaikan LADK kepada KPU Provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur dan KPU Kabupaten/Kota untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil
Walikota sampai dengan 7 (tujuh) hari setelah batas waktu, Pasangan Calon yang bersangkutan diberikan
sanksi berupa larangan untuk melakukan kegiatan Kampanye.
“Selain itu, KPU juga mengumumkan Pasangan Calon yang tidak menyampaikan LADK tersebut di laman dan media sosial resmi KPU Provinsi untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur dan KPU Kabupaten untuk pemilihan Bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota,” jelas Lutfi Rahman.
Selain memaparkan pentingnya penyampaian LADK dan laporan penerimaan dana kampanye, Ketua Divisi Teknis KPU Barito Utara ini juga menyampaikan beberapa hal tentang pihak mana saja yang boleh menyumbang untuk dana kampanye serta berapa jumlah yang diperbolehkan baik untuk peroparangan maupun badan hukum swasta (perusahaan, red) serta dari pasangan calon itu sendiri dan juga Parpol pengusul maupun Parpol yang bukan pengusul berdasarkan Rancangan PKPU.
“Untuk sumbangan dana kampanye dari pasangan calon dan Parpol pengusul jumlahnya tidak terbatas. Sedangkan yang dari Parpol non pengusul dan badan hukum swasta atau perusahaan dibatasi sebesar Rp750 juta, dan untuk sumbangan perseorangan maksimal hanya Rp75 juta,” jelasnya.(sli)