KPU Barito Utara Umumkan Pendaftaran PPK dan PPS Baru

By Braya News - Kamis, 25 April 2024 | 08:03 WIB |
Dilihat : 480
Kali

MUARA TEWEH – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara Kalimantan Tengah (Kalteng) mengumumkan pembukaan atau penerimaan pendaftaran badan adhoc anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan calon panitia pemungutan suara (PPS) baru untuk pilkada serentak tahun 2024.
Anggota KPU Kabupaten Barito Utara Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM, Roya Izmi Fitrianti mengatakan, untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024, KPU Kabupaten Barito Utara memutuskan melakukan penerimaan pendaftaran baru metode pembentukan badan adhoc untuk merekrut PPK dan PPS dengan metode seleksi terbuka. Artinya, bukan mengangkat anggota PPK dan anggota PPS yang bertugas pada Pemilu 14 Februari 2024 lalu.
“Berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 476 Tahun 2024 tentang Metode Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan suara (PPS) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024,” ucap Roya Izmi Fitriani.
Adapun tahapan pendaftaran calon anggota PPK dilaksanakan selama tujuh hari, sejak tanggal 23 April sampai dengan 29 April 2024. Sedangkan pendaftaran calon anggota PPS juga dilaksanakan selama delapan hari, yakni dari tanggal 2 sampai dengan 9 Mei 2024.
Proses seleksi melalui beberapa tahapan seperti seleksi administrasi, seleksi tertulis, dan wawancara, sampai pada saatnya dilaksanakan pelantikan untuk calon terpilih.
“Untuk anggota PPK akan dilaksanakan pelantikan tanggal 16 Mei 2024, sedangkan pelantikan anggota PPS untuk pilkada serentak 2024 dilaksanakan tanggal 26 Mei 2024,” jelas Roya.
Sebagaimana diketahui bahwa di Kabupaten Barito Utara terdapat 9 kecamatan, artinya akan terpilih sebanyak 5 orang x 9 kecamatan atau dengan jumlah 45 orang. Sedangkan desa terdiri dari 93 desa dan 10 kelurahan, sehingga PPS akan lebih banyak lagi, karena dari total 103 desa/kelurahan dengan rincian yaitu 103 x 3 = 309 orang PPS guna menyesuaikan tempat pemungutan suara (TPS) ditingkat rukun tetangga (RT), terutama seperti di beberapa wilayah kelurahan seperti Kelurahan Melayu dan Kelurahan Lanjas Kecamatan Teweh Tengah ini.
“Untuk informasi persyaratan serta formulir dipersilahkan mengunjungi website : siakba.kpu.go.id atau scan QR CODE Dokumen Pendaftaran pada pengumuman KPU Kabupaten Barito Utara atau bisa juga menghubungi lewat petugas kita di KPU atas nama Edward : 0815 2880 1770, Irwan Mubara : 0821 5427 4815, dan saudara Edris Anggoro : 0857 5211 6349,” pungkasnya. (Sli)

2329824a-44b2-49a5-84b1-6f582c1a9227 - Copy (2)
91cdc3a3-6e36-4d88-b210-3b389aad2b2d
ads
ads
ads

Komentar

Berita Terkait

Berita Terbaru

Sep 19, 2024

Maksimalkan Pelayanan Publik Sampai ke Desa-Desa

Muara Teweh- Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara Suhendra menilai saat…

Sep 19, 2024

Harapkan Pemerintah Desa Dapat Maksimalkan BUMdes

Muara Teweh – Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara Hasrat S.Ag…

Sep 19, 2024

Ini Harapan Legislator Barut Terkait Program Pembangunan di Barito Utara

Muara Teweh– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kabupaten Barito…

Sep 18, 2024

Penjabat Bupati dan Jajaran Sambut Wakapolda

Muara Teweh- Wakapolda Kalimantan Tengah Brigjen. Pol. DR. Rakhmad Setyadi,…

Sep 18, 2024

Disnakertrankop UKM Barut Gelar Pelatihan Kreasi Kerajinan Berbahan Dasar Rotan Kombinasi Dengan Kulit

MUARA TEWEH – Pemerintah Kabupaten Barito Utara melalui Dinas Tenaga…

Sep 18, 2024

Legislator Ini Minta Ortu Batasi Anak Gunakan Smartphone

Muara Teweh – Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara Jamilah mengingatkan…