DPRD Barito Utara Paripurna Pengumuman Pemberhantian Bupati dan Wakil Bupati

By Braya News - Senin, 7 Agustus 2023 | 07:28 WIB |
Dilihat : 272
Kali

Muara Teweh – DPRD Kabupaten Barito Utara melaksankan rapat paripurna dalam rangka pengumuman pemberhantian Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara periode 2018-2023, di gedung DPRD setempat, Senin (7/8/2023).

Rapat pariprna DPRD tersebut dipimpin Wakil Ketua I DPRD, H Parmana Setiawan dihadiri Ketua DPRD Hj Mery Rukaini, Wakil Ketua II Sastra Jaya, serta dihadiri Wakil Bupati Sugianto Panala Putra, anggota DPRD, unsur FKPD, asisten Sekda, kepala perangkat daerah dan undangan lainnya.

Menurut Wakil Ketua I DPRD Parmana Setiawan, pelaksanaan rapat paripurna pada hari ini merupakan tindaklanjut dari Surat Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Sekda Prov Kalteng) Nomor 100/168/II.1/PEM-OTDA tanggal 13 Juli 2023 perihal Akhir Masa Jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2023.

“Yang intinya menyatakan bahwa akhir masa jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah hasil Pilkada Serentak 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023,” kata Parmana Setiawan saat memimpin rapat paripurna tersebut, Senin (7/8/2023).

Dikatakannya, berdasarkan surat tersebut disampaikan pula bahwa Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota secara serentak yang dilaksanakan pada tanggal 24 September 2018 akan berakhir pada tanggal 24 September 2023.

Lebih lanjut Parmana, pelaksanaan rapat paripurna ini juga merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 79 ayat (1) yang berbunyi :

”Pemberhentian Kepala Daerah dan atau Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1) huruf a dan huruf b serta ayat (2) huruf a dan b diumumkan oleh Pimpinan DPRD dalam Rapat Paripuma dan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada Presiden melalui Menteri untuk Gubemur dan/atau wakil Gubemur serta kepada Menteri melalui Gubernur selaku wakil Pemerintah Pusat untuk Bupati dan/atau Wakil Bupati atau Walikota dan/atau Wakil Walikota untuk mendapatkan penetapan pemberhentian”.

“Sehubungan dengan hal itu dan dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka pada Rapat Paripurna hari ini Senin, tanggal 7 Agustus 2023, DPRD Kabupaten Barito Utara mengumumkan Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Periode 2018-2023,” kata dia.

Selanjutnya kata Waket I, pimpinan DPRD akan mengusulkan pemberhentian Bupati dan/atau Wakil Bupati Barito Utara kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Kalimantan Tengah paling lambat tanggal 14 Agustus 2023.(sli)

2329824a-44b2-49a5-84b1-6f582c1a9227 - Copy (2)
91cdc3a3-6e36-4d88-b210-3b389aad2b2d
ads
ads
ads

Komentar

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Berita Terbaru

Oct 3, 2023

Pj Bupati Barito Utara Keluarkan Surat Edaran Tentang Antisipasi Kabut Asap

Muara Teweh – Penjabat (Pj) Bupati Barito Utara Drs Muhlis…

Oct 3, 2023

Disdik Barito Utara Gelar Workshop Penyusunan KOSP 2023 Jenjang SMP

MUARA TEWEH – Dinas Pendidikan kabupaten Barito Utara (Disdik Barut)…

Oct 3, 2023

Anggota DPRD Barito Utara Ikuti Rakernas II Adkasi 2023

Muara Teweh – Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara mengikuti kegiatan…

Oct 3, 2023

DPUPR Diminta Programkan Pembersihan Drainase Secara Berkala

MUARA TEWEH – Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara, Reza Faisal…

Oct 3, 2023

Usulan Pengurus Masjid Munawarah Akan Direalisasi

MUARA TEWEH – Usulan pengurus Masjid Munawarah, Desa Tumpung Laung…

Oct 3, 2023

Drs Muhlis : Kita Komitmen Melaksanakan Sistem Merit ASN di Barito Utara

JAKARTA – Pj Bupati Barito Utara, Drs Muhlis berkomitmen dalam…