Muara Teweh – DPRD Kabupaten Barito Utara mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) bersama Pemerintah Kabupaten Barito Utara dengan mengundang beberapa pihak perusahaan.
Rapat dengar pendapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Barito Utara, H Parmana Setiawan dan beberapa anggota DPRD lainnya, sedangkan dari pemerintah daerah diwakili oleh asisten II Setda H Gazali di ruang rapat DPRD, Selasa (11/6/2024).
Dalam hearing atau dengar pendapat mengenai PT Kimia Yasa selaku pembeli kondesat yang terbakar beberapa bulan lalu sempat adu argumen dengan TB.
Muhammad Basir dari TB Hasyim selaku pemilik tugboat merasa dikorbankan dengan masalah ini, sebab PT Kimia Yasa dalam melakukan operasional tidak memenuhi prosedur.
Dikatakan Muhammad Basir dengan adanya peristiwa meninggalnya anak buah kapal seperti jadi korban karena perusahaan tidak melengkapi sesuai dengan ketentuan.
Dengan peristiwa ini kata dia, PT Kimia Yasa lepas tangan dan menyalahkan TB Hasyim selaku pemilik tugboat yang terbakar itu.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Barito Utara, Ir Inriaty Karawaheni mengatakan, keberadaan perusahaan mengenai pelabuhan yang digunakan oleh PT Kimia Yasa. Seharusnya dalam pembelian kondensat oleh PT Kimia Yasa dari Medco Energi Bangkanai Limited punya pelabuhan sendiri, namun pada kenyataaannya menggunakan pelabuhan PT Pada Idi.
Ketua Komisi III DPRD H Tajeri mengatakan, tekait dengan insiden itu diserahkan kepada pihak yang berwenang. Sementara DPRD hanya mempertanyakan masalah ijin oleh PT Kimia Yasa.
“Tolong kalau masalah perijinan segera dituntaskan segala bentuk permasalahan di lapangan termasuk perijinan,” kata politisi Partai Gerindra Barito Utara ini.(sli)