BRAYANEWS | MUARA TEWEH- Jajaran satuan reserse narkoba (Satreskoba) Polres Barito Utara (Barut) kembali berhasil mengamankan pengedar narkoba di jalan Nusa Indah, gang Nusa Indah II, Rt 07.Rw 02, Kelurahan Lanjas, KecamatanTeweh Tengah, Kabupaten (Barut), Provinsi Kaimantan Tengah (Kalteng), Rabu (17/2/21), sekitar pukul 14.30 WIB.
Pelaku NH (46), di tangkap di kediamannya dengan barang bukti 1 (satu) buah paket plastik klip berisikan shabu seberat 3,91 gram bruto,1 (satu) buah alat hisap sabu, 1 (satu) buah sendok takar, 1 (satu) bungkus plastik klip kosong dan 1 (satu) buah timbangan warna Silver.
Kemudian, petugas juga mengamankan uang tunai Rp 1.350.000, 1 (satu) Hp merk Vivo serta 1 (satu) buah kompor untuk membakar sabu.
Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba AKP Slameto mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa terlapor sering melakukan penyalahgunaan Narkoba jenis sabu.
kemudian petugas melakukan penyelidikan dan penggeledahan terhadap badan dan rumah terlapor.
“Saat dilakukan pengeledahan petugas menemukan barang bukti 1 (satu) buah plastik Klip bening berisi serbuk kristal putih yang diduga Narkoba jenis shabu di buang oleh terlapor di dalam closet kamar mandi terlapor serta barang bukti laninya,” ujar Slameto, Kamis (18/2/21).
Selanjutnya, tambah Kasat, terlapor dan barang bukti di bawa ke polres Barut untuk proses lebih lanjut. Dan terhadap pelaku dalam hal ini akan di sangkakan Pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tungkasnya.(Red)