Edarkan Sabu Warga Trahayan Di Ringkus

By Braya News - Rabu, 15 Desember 2021 | 07:38 WIB |
Dilihat : 190
Kali

BRAYANEWS | MUARA TEWEH– Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Utara (Satresnarkoba Barut) mengamankan salah seorang pengedar narkotika jenis sabu yang beroperasi di wilayah hukum Polres Barito Utara pada Selasa (14/12/2021) kemarin.

Tersangka pengedar sabu tersebut bernama Arif Burhansya Arifudin alias Arif (25) warga Desa Trahean, Rt 005, Kecamatan Teweh Selatan, Kabupaten Barito Utara. Dia diamankan Satresnarkoba Polres Barito Utara sekitar pukul 17.00 Wib di Desa Trahean karena memiliki sabu seberat 0, 64 gram.

Selain mengamankan pelaku, Satresnarkoba juga mengamankan barang bukti lainnya 1 (satu) buah paket plastik klip berisikan shabu berat, (0,64) gram bruto, 1 (satu) buah dompet kecil warna pink, 1 (satu) buah sendok takar sabu yang terbuat dari potongan sedotan plastik warna hijau list putih, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam, 1 (satu) buah Hp merk Vivo Y12 warna biru, dan uang tunai sebesar Rp830.000,-

“Penangkapan terhadap Arif Burhansya Arifudin alias Arif (25) warga Desa Trahean ini berawal dari adanya informasi masyarakat yang menyatakan bahwa tersangka sering melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” kata Kapolres Barito Utara, AKBP Dodo Hendro Kusuma SIK melalui Kasat Resnarkoba, AKP Slameto, Rabu (15/11) pagi.

Dikatakan Kasat Narkoba Slameto berdasarkan laporan dan informasi itu, pihaknya melakukan penyelidikan lebih lanjut. Dan pada Selasa 13 Desember 2021 sekitar pukul 17.00 WIB, pihaknya mengetahui keberadaan pelaku sedang berada didalam rumah.

“Petugas melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku sedang berada dirumah kemudian petugas berhasil mengamankan pelaku dan dilakukan penggeledahan badan ditemukan uang tunai sebesar Rp830.000,- yang ditemukan didalam dompet,”

Kemudian kata AKP Slameto penggeledahan dilanjutkan didalam rumah pelaku dan didinding dapur ditemukan 1 (satu) buah tas yang digantung di dalamnya terdapat 1 (satu) buah dompet warna pink yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dan barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana Narkotika.

“Barang bukti yang diamankan diakui milik pelaku selanjutnya terhadap pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Barito Utara untuk dilakukan proses lebih lanjut. Untuk pasal yang disangkan yaitu pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Kasat Narkoba AKP Slameto, Rabu (15/12) pagi.(Red)

2329824a-44b2-49a5-84b1-6f582c1a9227 - Copy (2)
91cdc3a3-6e36-4d88-b210-3b389aad2b2d
ads
ads
ads

Komentar

Berita Terkait

Berita Terbaru

Apr 12, 2024

Libur Hari ke dua Idul Fitri, Tiga Objek Wisata Unggulan Barut Ramai dikunjungi warga

Muara Teweh – Tiga objek wisata unggulan di Kabupaten Barito…

Apr 10, 2024

Disbudparpora Barito Utara Himbau warga agar taat rambu-rambu saat berwisata

Muara Teweh – Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten…

Apr 9, 2024

Puluhan Mobil Hias Ikuti Lomba Pawai Sambut Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah

Muara Teweh – Dalam rangka menyambut hari Raya Idul Firti…

Apr 9, 2024

Pj Bupati Lepas Peserta Pawai Takbir Sambut Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah

Muara Teweh – Pj Bupati Barito Utara (Barut) Drs Muhlis…

Apr 9, 2024

Pj Bupati bersama Unsur FKPD Tinjau Kesiapan Pos Pengamanan Lebaran

Muara Teweh – Pj Bupati Barito Utara Drs Muhlis bersama…

Apr 9, 2024

Pj Bupati dan Pj Sekda Gelar Open House di Hari raya Idul Fitri 1445 Hijriah

Muara Teweh – Penjabat (Pj) Bupati Barito Utara Drs Muhlis…