BRAYANEWS | MUARA TEWEH– Kepala Pengadilan Agama (PA) Muara Teweh Kabupaten Barito Utara (Barut) Abdurrahman Sidiq, SHI mengajak seluruh pegawai PA Muara Teweh untuk berkelana “menelusuri” batas yurisdiksi atau kekuasaan atau kompetensi hukum negara terhadap orang, benda atau peristiwa (hukum) terjauh dari Pengadilan Agama Muara Teweh.
“PA Muara Teweh memiliki wilayah Yurisdiksi meliputi 2 (dua) Kabupaten, yakni Kabupaten Barito Utara (terdiri dari 9 kecamatan) dan Kabupaten Murung Raya (terdiri dari 10 kecamatan),” kata Abdurrahman Sidiq, Jumat (27/8) pekan lalu.
Untuk Kecamatan yang terjauh ada di wilayah Kabupaten Murung Raya yaitu Kecamatan Uut yang terdiri dari 5 desa, dan desa yang terjauh dari kecamatan Uut bernama Desa Tumbang Topus yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Kutai Barat, Propinsi Kalimantan Timur.
“Desa ini merupakan desa paling ujung di wilayah Kabupaten Murung Raya. Jumlah penduduk Desa Tumbang Topus adalah 175 penduduk (berdasarkan survey Badan Statistis Murung Raya pada tahun 2017). Ketiadaan akses jalan menuju Desa Tumbang Topus, ini mengakibatkan desa tersebut kesulitan dan terisolasi dari jangkauan dunia luar,” kata dia.
Dikatakannya, pada tahun 2018 lalu desa ini sempat diliput oleh salah satu stasiun TV nasional di Indonesia, untuk mendatangi satu-satunya desa di hulu Sungai Barito ini, diperlukan perjalanan selama kurang lebih dua hari dari Kabupaten Murung Raya (Puruk Cahu) menuju Desa Tumbang Topus.
Perjalanan darat menggunakan mobil (dobelgardan) selama satu hari menuju camp Barito II. Setelah itu, perjalanan dilanjutkan melalui jalur sungai menuju hulu Sungai Barito dengan menggunakan perahu kecil yang biasa disebut perahu bermesin (klotok ces) atau ketinting selama satu hari.
Perjalanan melalui jalur sungai ini tidak mudah. Bahkan cenderung berbahaya. Sebab banyak riam yang bisa membahayakan keselamatan penumpang klotok ces. Apalagi bila kondisi air sungai pasang ada titik riam tertentu yang sangat tidak mungkin untuk dilewati.
Akibat ketiadaan akses jalan darat, kebanyakan warga setempat mencari pekerjaan ataupun berbelanja ke ibukota kabupaten Kutai Barat yang masuk ke provinsi Kalimantan Timur. Biasanya, mereka menempuh perjalanan selama kurang lebih tujuh jam hanya dengan berjalan kaki.
Demi untuk mempermudah akses masyarakat pencari keadian terutama untuk penduduk yang ada di desa terpencil dan demi mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan, Pengusulan Pengadilan Agama Muara Teweh untuk memecah wilayah yurisdiksinya, mendapatkan lampu hijau dari Mahkamah Agung (MA).
Dengan terbitnya Surat Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Badan Urusan Administarasi Mahkamah Agung RI, Nomor 189/BUA.1/OT.01.1/8/2021 perihal Permohonan Persetujuan Nomenklatur Pengadilan pada Usulan Pembentukan Pengadilan Tingkat Pertama.
“Hal ini tentu menjadi angin segar dan kabar bahagia bagi warga masyarakat pencari keadilan yang ada di wilayah Kabupaten Murung Raya. Mohon doa kepada warga masyarakat di Kabupaten Murung Raya. Dengan terbitnya surat dari Mahkaman Agung RI, Insya Allah Pengadilan Agama akan dibangun Kabupaten Murung Raya,” katanya.(Red)